KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2019/2020 di MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Sekolah Dasar. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2019/2020
Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi tahun 2019/2020 ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi aktvitas akademika di MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi.
Bekasi, 12 Juli 2019
Kepala Madrasah,
Abdul Rosid Khoirul Anwar, S. Ag
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi ini telah disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya di MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi pada Tahun pelajaran 2019/2020
Disahkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 12 Juli 2019
Komite Madrasah
Muhidin |
Kepala Madrasah,
Abdul Rosid Khoirul Anwar, S. Ag |
KEPUTUSAN KEPALA MI ATTAQWA XV
Nomor : 013/MIA15 /SK/VII/2019
Tentang
Peraturan Akademik MI ATTAQWA XV tahun pelajaran 2019/2020
MENIMBANG :
- Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik.
- Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian madrasahdan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi
- Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi, agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
MENGINGAT :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
- PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
- Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar.
MEMPERHATIKAN :
Persetujuan Rapat Dewan Pendidik dan Komite MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 Juli 2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN AKADEMIK MI ATTAQWA XV BABELAN KABUPATEN BEKASI TAHUN PELAJARAN 2019/2020
PERTAMA : Peraturan Akademik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi adalah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan Ini.
KEDUA : Peraturan Akademik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua siswa MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : di Bekasi
Pada tanggal : 12 Juli 2019
Kepala Madrasah,
Abdul Rosid Khoirul Anwar, S. Ag
Lampiran Keputusan Kepala MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi
Nomor : 013/MIA15 /SK/VII/2019
Tentang : PERATURAN AKADEMIK MI ATTAQWA XV
PERATURAN AKADEMIK MI ATTAQWA XV
BABELAN BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan Akademik merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian madrasahdan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi
- Peraturan Akademik merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas, guru mata pelajaran, konselor (jika ada).
- Siswa MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi
- Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
- Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
- Penilaian akhir sekolah adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
- Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
- Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
- Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
- Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian
- Naskah Penilaian harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Penilaian harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
- Penilaian harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD (lihat pasal 7 peraturan ini).
- Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
- Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian
- Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan reme
- Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua)
Pasal 4
Penilaian Tengah Semester
- Naskah Penilaian tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
- Cakupan materi Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Penilaian tengah semester berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
- Hasil Penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
- Naskah Penilaian akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
- Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
- Penilaian akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
- Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan Penilaian akhir semester
- Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
- Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 12 hari setelah pelaksanaan.
Pasal 6
Penilaian Akhir Sekolah
- Penilaian akhir sekolah disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
- Penilaian akhir sekolah dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
- Cakupan materi Penilaian akhir sekolah meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Penilaian akhir sekolah berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
- Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
- Hasil Penilaian akhir sekolah diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya ….. hari setelah pelaksanaan.
Pasal 7
Penilaian Praktik
- Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
- Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
- Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Akhlak
- Penilaian akhlak harus dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
- Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang memiliki ranah afektif.
- Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Hasil penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan Agama.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
- Penilaian kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
- Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Pelaksanaan penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik bagi pembentukan pribadi yanf berkarakter.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Hasil penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.
Pasal 10
Ujian madrasah
- Ujian madrasah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
- Ujian madrasahmeliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasahtulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
- Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas VI semester ganjil dan genap.
- Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
- Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
- Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
- Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 14
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
- Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran estetika, dan
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
- Lulus Ujian madrasahuntuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
- Lulus Ujian Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian Nasional
- Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha (S).
- Nilai madrasah (NM) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian madrasah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian madrasah (UM) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
- NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai madrasah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai madrasah (NM).
- Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
- nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
- nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan konselor
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
- Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
- Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di | : | Bekasi | |
Pada tanggal | : | 16 Juli 2018 | |
Kepala Madrasah, | |||
ABDUL ROSID KHOIRUL ANWAR, S. AG |