Peraturan Akademik

KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. atas tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun pelajaran 2019/2020 di MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.

Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik Sekolah Dasar. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran 2019/2020

Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi tahun 2019/2020 ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi aktvitas akademika di MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi.

Bekasi, 12 Juli 2019

Kepala Madrasah,

Abdul Rosid Khoirul Anwar, S. Ag

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEMBAR PENGESAHAN

 

 

 

Peraturan Akademik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi ini telah disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya di MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi pada Tahun pelajaran 2019/2020

 

 

 

Disahkan di         : Bekasi

Pada Tanggal      : 12 Juli 2019

 

Komite Madrasah

 

 

 

 

Muhidin

Kepala Madrasah,

 

 

 

 

Abdul Rosid Khoirul Anwar, S. Ag

 

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA MI ATTAQWA XV

Nomor : 013/MIA15 /SK/VII/2019

Tentang

Peraturan Akademik MI ATTAQWA XV tahun pelajaran 2019/2020

 

MENIMBANG :

  1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik.
  2. Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian madrasahdan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi
  3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi, agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

MENGINGAT :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
  7. PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
  8. Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar.

MEMPERHATIKAN :

Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik dan Komite MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 Juli 2019

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : PERATURAN AKADEMIK MI ATTAQWA XV BABELAN KABUPATEN BEKASI TAHUN PELAJARAN 2019/2020

 

 

 

PERTAMA                   : Peraturan Akademik  MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi adalah sebagaimana yang tercantum  dalam lampiran  keputusan Ini.

 

KEDUA                  : Peraturan Akademik  MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi sebagaimana yang dimaksud dalam diktum  pertama diberlakukan  bagi semua siswa MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi

 

KETIGA                      : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

 

 

Ditetapkan        :  di Bekasi

Pada tanggal     :  12 Juli 2019

Kepala Madrasah,

Abdul Rosid Khoirul Anwar, S. Ag

 

 

 

Lampiran Keputusan Kepala MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi

Nomor             : 013/MIA15 /SK/VII/2019

Tentang           : PERATURAN AKADEMIK  MI ATTAQWA XV

 

PERATURAN AKADEMIK  MI ATTAQWA XV

BABELAN  BEKASI

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

  1. Peraturan Akademik  merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian madrasahdan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi
  2. Peraturan Akademik  merupakan  ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas, guru mata pelajaran, konselor (jika ada).
  4. Siswa MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MI Attaqwa XV Babelan Kabupaten Bekasi
  5. Penilaian harian  adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
  7. Penilaian akhir semester  adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
  8. Penilaian akhir sekolah  adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.

 

BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

 

  1. Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
  2. Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun praktik.
  3. Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dan tidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
  4. Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.

 

 

BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3

Penilaian Harian

 

  1. Naskah Penilaian harian  disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
  2. Penilaian harian  dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  3. Penilaian harian  minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
  4. Penilaian harian  dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD  (lihat pasal 7 peraturan ini).
  5. Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
  6. Hasil Penilaian harian  diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian  harian
  7. Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan reme
  8. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua)

 

Pasal 4

Penilaian Tengah Semester

 

  1. Naskah Penilaian tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
  2. Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan materi Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  4. Penilaian tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
  5. Hasil Penilaian tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

 

Pasal 5

Penilaian Akhir Semester

 

  1. Naskah Penilaian akhir semester  disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
  2. Penilaian akhir semester  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
  3. Cakupan Penilaian akhir semester  meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
  4. Penilaian akhir semester   berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
  5. Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan Penilaian akhir semester
  6. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
  7. Hasil Penilaian akhir semester   diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 12 hari setelah pelaksanaan.

 

 

Pasal 6

Penilaian  Akhir Sekolah

 

  1. Penilaian akhir sekolah  disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
  2. Penilaian akhir sekolah  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan materi Penilaian akhir sekolah   meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Penilaian akhir sekolah  berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
  5. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
  6. Hasil Penilaian akhir sekolah  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya ….. hari setelah pelaksanaan.

 

Pasal 7

Penilaian Praktik

 

  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 

Pasal 8

Penilaian Akhlak

 

  1. Penilaian akhlak harus dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
  2. Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang memiliki ranah afektif.
  3. Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  5. Hasil penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan Agama.

 

Pasal 9

Penilaian Kepribadian

 

  1. Penilaian kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
  2. Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  3. Pelaksanaan penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik bagi pembentukan pribadi yanf berkarakter.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  5. Hasil penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.

 

 

Pasal 10

Ujian madrasah

 

  1. Ujian madrasah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
  2. Ujian madrasahmeliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasahtulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 11

Ujian Nasional

 

  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

BAB IV

KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

Pasal 12

Ketentuan Kenaikkan Kelas

 

  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas VI semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.

 

Pasal 13

Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V

 

  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
  6. Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM

 

Pasal 14

Kelulusan dari Satuan Pendidikan

 

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :

 

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
    1. Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
    2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
    3. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
    4. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
  3. Lulus Ujian madrasahuntuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
  4. Lulus Ujian Nasional.

 

Pasal 15

Kelulusan Ujian Nasional

 

  1. Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha (S).
  2. Nilai madrasah (NM) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian madrasah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian madrasah (UM) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
  4. NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai madrasah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai madrasah (NM).
  5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
    1. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
    2. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan

 

 

BAB V

HAK PESERTA DIDIK  MENGGUNAKAN FASILITAS

 Pasal 16

Perpustakaan

 

  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
  5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

 

 

 

 

 

 

BAB VI

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 17

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

 

  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

 

 

Pasal 18

Konsultasi dengan Wali Kelas

 

  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.

 

Pasal 19

Konsultasi dengan konselor

 

  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor

 

 

BAB VII

HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 20

  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB VIII

P E N U T U P

Pasal 21

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

 

 

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian

 

Pasal 23

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

 

 

Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 16 Juli 2018
Kepala Madrasah,
 

 

 

ABDUL ROSID KHOIRUL ANWAR, S. AG

 

Tinggalkan komentar